source : http://sdn1karangampel.blogspot.com/2016/04/cara-mengisi-instrumen-akpk-kepala-sekolah-online.html
Aplikasi AKPK Kepala Sekolah merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) digunakan untuk mengisi instrumen AKPK secara online yang bertujuan melakukan pemetaan kompetensi kepala sekolah di seluruh Indonesia dan hasil AKPK ini dapat diketahui profil kompetensi kepala sekolah yang dijadikan dasar penyusunan program diklat kepala Sekolah/Madrasah.
Aplikasi AKPK Kepala Sekolah merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) digunakan untuk mengisi instrumen AKPK secara online yang bertujuan melakukan pemetaan kompetensi kepala sekolah di seluruh Indonesia dan hasil AKPK ini dapat diketahui profil kompetensi kepala sekolah yang dijadikan dasar penyusunan program diklat kepala Sekolah/Madrasah.
Untuk menggunakan aplikasi tersebut kepala sekolah harus medaftar atau
membuat akun terlebih dulu, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun
AKPK Kepala Sekolah :
2. Klik tombol buat akun
3. Isi form tambah akun kepala sekolah sebagai berikut :
- Nama :
isi dengan nama lengkap dan gelar Kepala Sekolah
- NUPTK :
isi dengan NUPTK Kepala Sekolah
- PEG ID
: isi dengan NUPTK Kepala Sekolah
- NIP :
Isi dengan NIP Kepala Sekolah
- KTP :
Isi dengan Nomor KTP atau NIK Kepala Sekolah
- No.
Handphone : Isi dengan nomor HP yang aktif
- EMail :
isi dengan alamat e-mail yang aktif
- Kabupaten
/ Kota : Pilih nama Kabupaten / Kota sesuai tempat kerja
- Jenia
Kelamin : Pilih Jenis kelamin Laki-laki atau Perempuan
- Jenjang
: Pilih jenjang sekolah sesuai dengan unit kerja seperti : TK, SD/MI,
SMP/MTs, SMA, SMK atau SLB
- Sekolah
: isi dengan nama sekolah tempat kerja
4. Klik tombol Submit
KETERANGAN : Apabila muncul keterangan
NUPTK sudah terdaftar berarti sudah mempunyai akun atau terdaftar sebelumnya,
jadi bisa langsung login dan mengisi instrumen AKPK silahkan isi user ID dengan
NUPTK dan Passwordnya dengan “responden” (tanpa tanda kutip).
0 komentar:
Post a Comment