Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik
Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian
Nasional Tahun 2016 Berbasis Dapodik
UNDUH
Jakarta (Dikdasmen): Pendaftaran calon peserta ujian nasional tahun 2016
akan menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Demikian ketentuan
yang termuat dalam Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun 2016.
Menu Data Peserta Didik yang terdapat dalam aplikasi Dapodik, akan menjadi
rujukan dalam penyaringan calon peserta ujian nasional. Ketentuan ini berlaku
bagi satuan pendidikan (baca: sekolah) mulai SMP, SMA, dan SMK.
Berangkat dari ketentuan tersebut, tiap satuan pendidikan diharapkan segera
memeriksa kelengkapan dan kemutaakhiran data peserta didik. Di antara item data
yang perlu diperiksa adalah identitas pribadi peserta didik, Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN), dan data orang tua peserta didik.
Sementara itu, tahap verifikasi data peserta didik sebagai calon peserta
ujian nasional dapat dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai
berikut:
1) Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP):
2) Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK):
Tahap selanjutnya, tiap satuan pendidikan menyerahkan hasil verifikasi file
data calon peserta ujian nasional tingkat akhir, kepada panitia ujian nasional
yang berada di dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara panitia ujian
nasional kabupaten/kota akan memproses file tersebut (mengirim) kepada panitia
ujian nasional pusat melalui aplikasi BIO-UN untuk menjadi data peserta ujian
nasional.
Alur Data Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016
Untuk lebih jelas, Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional
Tahun 2016 Berbasis Dapodik bisa diunduh di sini. Adapun Petunjuk
Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016 dapat diunduh di sini.
Tanggal 31 Desember2015, merupakan batas akhir pengisian Dapodik untuk
pendaftaran calon peserta UN.
Jadwal
Sementara itu, untuk satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK/SLB)
dan satuan pendidikan di bawah Kemenag tidak menggunakan prosedur di
atas. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) telah membuat prosedur
tersendiri.*
M. Adib Minanurohim
0 komentar:
Post a Comment