Pendataan Ujian Nasional Pada Tahun Pelajaran 2015-2016 sudah dimulai, kini pendataan tersebut terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik untuk lebih jelas tentang Juknis dan Manual Book Pendataan UN 2016 bisa Di baca atau di Unduh disini (pendaftaran Ujian Nasional 2016 Melalui Dapodik)
Sementara itu, untuk Proses pengolahan data
peserta ujian Nasional SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK, sebagai berikut:
- Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS;
- Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
- Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
- Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;
- Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
- Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
- Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
Untuk lebih jelasnya mengenai jadwal Pendataan Ujian Nasional 2016 bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
Sumber : Juknis UN 2016
0 komentar:
Post a Comment