Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2016 akan menggunakan data Peserta Didik yang terdaftar di Aplikasi Dapodik. Sekolah yang melaksanakan prosedur pendaftaran calon peserta UN melalui Aplikasi Dapodik adalah sekolah yang berada di bawah naungan KEMENDIKBUD dengan bentuk pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sekolah diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutakhiran data peserta didik calon peserta UN di
Aplikasi Dapodik seperti identitas pribadi
peserta didik, NISN, dan
data orang tua peserta didik. Verifikasi data peserta didik yang menjadi Calon Peserta UN dapat dilakukan di website Manajemen UN.
Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta,
DCP) di
website manajemen diserahkan oleh sekolah
kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di
Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang
diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta
Ujian Nasional oleh Panitia UN
Pusat.
Untuk sekolah dengan bentuk pendidikan SDLB, SMPLB,
SMLB, dan SLB tidak menggunakan prosedur di atas namun memiliki prosedur tersendiri sesuai arahan panitia UN.
untuk mengunduh Juknis dan Manual Pendataan UN 2016 melalui Dapodik Baca/Unduh (KLIK) DISINI
untuk membaca panduan langkah-langkah pendataan UN 2016 baca (KLIK) DISINI
untuk mengunduh Juknis dan Manual Pendataan UN 2016 melalui Dapodik Baca/Unduh (KLIK) DISINI
untuk membaca panduan langkah-langkah pendataan UN 2016 baca (KLIK) DISINI
Untuk Peran-peran dari pihak terkait seperti Sekolah (SD, SMP, SMA,
dan SMK) ; Panitia UN dan KKDATADIK Kabupaten/Kota/Provinsi; PUSPENDIK KEMDIKBUD adalah
sebagai berikut :
- PERAN SEKOLAH
2. Pemrosesan data NISN di vervalpd terutama bagi peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9,
dan 12)
3. Melakukan verifikasi kelengkapan data individual peserta didik calon peserta UN.
4. Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP)
dan Berita Acara dari website manajemen UN.
5. Penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP) kepada
Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6. Penandatanganan berita acara penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP)
1. Mengadakan sosialisasi terkait pendataan calon peserta UN berbasiskan Dapodik.
2. Menerima Daftar Calon Peserta (DCP) dari sekolah.
3. Penandatanganan Berita Acara penyerahan DCP.
4. Melakukan verifikasi kelengkapan DCP.
5. Mengisi rekap data sekolah yang telah menyerahkan DCP di website Manajemen UN.
6. Memproses DCP yang telah diterima dari sekolah ke Aplikasi Biodata UN.
7. Memastikan semua sekolah telah menyerahkan DCP.
1. Mengadakan koordinasi
dengan panitia UN Kabupaten/Kota terkait pendataan Calon peserta UN berbasis
data Dapodik
2. Melakukan verifikasi kelengkapan data sekolah yang telah mengirimkan DCP di setiap Kab / Kota, melalui website Manajemen UN.
3. Monitoring data calon peserta UN setiap Kabupaten/Kota di Aplikasi Biodata UN.
1. Menetapkan satuan pendidikan peserta UN.
2. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan UN.
- PERAN PANITIA UN KABUPATEN/KOTA
2. Menerima Daftar Calon Peserta (DCP) dari sekolah.
3. Penandatanganan Berita Acara penyerahan DCP.
4. Melakukan verifikasi kelengkapan DCP.
5. Mengisi rekap data sekolah yang telah menyerahkan DCP di website Manajemen UN.
6. Memproses DCP yang telah diterima dari sekolah ke Aplikasi Biodata UN.
7. Memastikan semua sekolah telah menyerahkan DCP.
- PERAN PANITIA UN PROVINSI
2. Melakukan verifikasi kelengkapan data sekolah yang telah mengirimkan DCP di setiap Kab / Kota, melalui website Manajemen UN.
3. Monitoring data calon peserta UN setiap Kabupaten/Kota di Aplikasi Biodata UN.
- PERAN PUSPENDIK KEMDIKBUD
2. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan UN.
Mari bersama kita sukseskan Ujian Nasional
Tahun 2016!
TERIMA KASIH.
0 komentar:
Post a Comment